Legalisasi Surat Pernyataan Beda Nama

No. SK: 188.4/14/418.78/2023

  1. 1. Surat pernyataan beda nama bermaterai ditandatangani yang bersangkutan & kepala desa
  2. 2. Foto copy KK
  3. 3. Foto copy KTP
  4. 4. Foto copy dokumen pendukung

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas surat pernyataan beda nama
  2. 2. Pengecekan berkas, jika berkas belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Jika berkas lengkap, penandatanganan
  4. 4. Penomoran dan stempel
  5. 5. Penyerahan surat pernyataan beda nama kepada pemohon

Maksimal 30 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan ada

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Keterangan Beda Nama yang sudah di legalisir

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau datang langsung ke :

Kantor Kecamatan Kandangan

Jl. Malang No.134 Kandangan

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

a. wa : 0851-5877-9809

b. e-mail : kecamatan_kandangan@kedirikab.go.id

c. website : www.kedirikab.go.id

d. ig : kecamatankandangan_kabkediri

e. fb : kandangan.fb@gmail.com

f.  aplikasi “HALO MASBUP” di playstore
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Beda Nama"