Pelayanan Laporan LHKASN

No. SK: 700/0007.a/2022

  1. Seluruh ASN PemerintahKkabupaten Wonosobo(Eselon III,Eselon IV, Fungsional, Jabatan Pelaksana)

  1. 1.Pengelola LHKASN membuat akun di aplikasi SIHARKA berdasarkan data pegawai beum lapor sesuai dengan database Pegawai BKD
  2. Pengelola LHKASN membuat surat Inspektur hal pengisian LHKASN dilampiri user dan password
  3. Pengelola LHKASN mendistribusikan surat ke SKPD
  4. Inspektorat melakukan sosialisasi,pendampingan dan asistensi selama periode pelaporan.
  5. Pengelola LHKASN memonitor kepatuhan pelporan LHKASN dan menginformasikannya kepada koordinator LHKASN secara berkala
  6. Melakukan verivikasi atas kewajaran laporan kekayaan
  7. Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang terindikasi adanya ketidakwajaran
  8. Pengelola LHKASN membuat rekapitulasi pelaporan LHKASN

1.Pelaporan 1 Januari s/d 31 Maret Tahun berikutnya.

2.Proses perbaikan 30 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan melalui email/sms terkait perbaikan data pelaporan.

Rp.0,- (tidak ada biaya)

Ringkasan LHKASN, bukti Laporan

Telepon atau fax (0286)321039

email inspektoratkabwonosobo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email inspektoratkabwonosobo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan LHKASN"