Pembuatan NA

No. SK: 85/KPTS/C.4.5/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  2. 2. Fotocopy KK Orang tua calon pengantin
  3. 3. Fotocopy KTP Calon Pengantin
  4. 4. Foto Calon Pengantin 3x4
  5. 5. Fotocopy Akte Cerai dari pengadilan jika status janda / duda 6. Jika Ybs masih dibawah umur membuat surat pernyataan dari orang tua a. Laki-Laki “ 19 Tahun” b. Perempuan “ 19 Tahun”
  6. 6. Fotocopy Akte kelahiran atau ijazah
  7. 7. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 buah

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas Pembuatan NA ke Loket Pelayanan
  2. 2. Petugas Loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap maka proses akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Jika berkas lengkap maka Staf akan mengetik dan mencetak NA.
  4. 4. Kasi Kesra dan Seklur mengoreksi NA yang sudah di cetak dan di verifikasi
  5. 5. Penandatanganan NA oleh Lurah
  6. 6. Pengagendaan NA, pemberian nomor dan Cap/Stempel
  7. 7. Pengarsipan Dokumen NA
  8. 8. NA selesai dan diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon.

30 Menit terhitung persyaratan diterima lengkap dan Pejabat berwenang ada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pembuatan NA

Sarana Pelayanan

1. Kotak Saran

2. Email : tejoagungkelurahan@gmail.com

3. Facebook : Kelurahan Tejo Agung

Pengaduan melalui Media tersebut di atas akan ditindak lanjuti oleh tim pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan NA"