Surat Pengantar keterangan Catatan Kepolisian

  1. Membawa Surat Pengantar SKCK dari Kepala Desa
  2. membawa foto copy kk
  3. Membawa foto copy KTP
  4. Pas Poto 4 x 6 = 2 Lembar

  1. Pemohon membawa poto copy KK dan KTP kebalai Desa
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa Surat pengantar dari Kepala Desa Untuk dilakukan Registrasi dan ditanda tangani oleh Camat atau Kasi Terkait
  3. Pemohon datang ke Polsek Untuk Mendapatkan SKCK

1 hari

Tidak dipungut biaya

SKCK

(https://www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar keterangan Catatan Kepolisian"