Pelayanan Rekomendasi Surat Permohonan Nikah (Masuk)

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1.Pengantar RT/RW Asli
  2. 2.Fotocopy KTP Calon Pengantin
  3. 3.Fotocopy KK Calon Pengantin
  4. 4.Fotocopy Akta Kelahiran
  5. 5.Fotocopy Ijazah terakhir
  6. 6.Foto berwarna (2 x 3) 6 lbr
  7. 7.Foto berwarna (4 x 6) 2 lbr
  8. 8.Surat Kematian (bagi yang cerai mati)
  9. 9.Akte cerai asli dan Fotocopy (bagi yang cerai hidup)
  10. 10.Materai 10.000 – 1 lbr (bagi yang bujang)
  11. 11.Bukti pelunasan PBB

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; d. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat permohonan nikah (Keluar), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon; e. Pemohon menerima Surat/berkas Pengantar Nikah (Keluar), jika memenuhi persyaratan.

Mulai dari verifikasi berkas sampai cetak surat keterangan/pengantar , diregister dan di stempel

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Surat Permohonan Nikah (Masuk)

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Permohonan Nikah (Masuk)"