Layanan Pengesahan PP

No. SK: 060/1451/2021

  1. Permohonan secara tertulis
  2. Naskah Peraturan Perusahaan yang telah ditanda tangani oleh perusahaan
  3. Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari SP/SB atau wakil pekerja/buruh bila tidak SP/SB
  4. Memiliki struktur skala upah
  5. Bukti pembayaran BPJS terakhir

  1. . Pemohon datang ke Dinas Perinaker
  2. Menyampaikan permohonan secara tertulis
  3. Melampirkan persyaratan
  4. Berkas diverifikasi
  5. Penerbitan SK Pengesahan PP

Pengajuan permohonan secara tertulis

Melengkapi persyaratan

Verifikasi berkas persyaratan

Penerbitan SK Pengesahan PP

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan PP

Telepon No.  (0293) 491949

e-mail : disnakertmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengesahan PP"