Surat Pengantar Akte Kelahiran

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Membawa Foto Copy KTP orang
  3. Membawa Foto Copy Surat Nikah

  1. Pemohon datang ke Balai Desa membawa Foto copy KK, Foto copy Surat Nikah, Foto copy KTP orang tua
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan Pengecekan data dan diregistrasi
  3. Pemohon Datang ke Dispendukcapil untuk mencetak/ memperoleh Akte Kelahiran

1 hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

(https://www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akte Kelahiran"