Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM)

No. SK: 188.4/14/418.78/2023

  1. 1. Surat keterangan tidak mampu dari desa
  2. 2. Surat penyataan yang bersangkutan ditandatangani di atas materai 10.000 (Jamkesda)
  3. 3. Lembar verifikasi keluarga miskin (Jamkesda)
  4. 4. Foto copy KK
  5. 5. Foto copy KTP

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas SKTM
  2. 2. Pengecekan berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi pemohon
  3. 3. Jika berkas lengkap, penandatanganan
  4. 4. Penomoran dan stempel
  5. 5. Penyerahan SKTM kepada pemohon

Maksimal 30 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan ada

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan SKTM yang sudah di legalisir

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau datang langsung ke :

Kantor Kecamatan Kandangan

Jl. Malang No.134 Kandangan

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

a. wa : 0851-5877-9809

b. e-mail : kecamatan_kandangan@kedirikab.go.id

c. website : www.kedirikab.go.id

d. ig : kecamatankandangan_kabkediri

e. fb : kandangan.fb@gmail.com

f.  aplikasi “HALO MASBUP” di playstore
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM)"