Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK

  1. 1. Pengantar Permohonan SKCK dari desa
  2. 2. Pas foto uxuran 4 x 6 background merah 1 lembar
  3. 3. Foto copy akta kelahiran
  4. 4. Foto copy ijazah terakhir
  5. 5. Foto copy KTP
  6. 6. Foto copy KK

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas SKCK
  2. 2. Pengecekan berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi pemohon
  3. 3. Jika berkas lengkap, penandatanganan
  4. 4. Penomoran dan stempel
  5. 5. Penyerahan pengantar permohonan SKCK kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK "