Legalisasi Surat Lainnya

  1. 1. Pengantar dari desa
  2. 2. Foto copy dokumen pendukung

  1. Pemohon menyerahkan berkas legalisasi surat
  2. Jika berkas belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Berkas yang sudah lengkap akan dilakukan pennadtanganan, penomoran, dan stempel
  4. Penyerahan surat yang telah dilegalisasi kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat lainnya

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store