No. SK: Kepseskab Nomor 13 Tahun 2017
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan. PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
PPID menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna informasi dapat melakukannya dengan fotocopy sendiri, menyediakan CD/DVD kosong dan flashdisk untuk perekaman.
Salinan Peraturan Perundang-Undangan (UU, Perpu, PP, Perpres, Keppres dan Inpres) dan Informasi mengenai Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet dan Manajemen Kabinet selama tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store