Permohonan Informasi Publik

No. SK: Kepseskab Nomor 13 Tahun 2017

  1. Mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID secara tertulis (surat dan e-mail) maupun tidak tertulis (telepon dan media sosial). Pengguna informasi harus mencantumkan identitas diri yang memuat : nama, alamat tinggal, pekerjaan, nomor telepon, bbm dan wa yang dapat dihubungi, alamat e-mail, informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, dan cara mendapatkan salinan informasi
  2. Pengguna informasi harus menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID
  3. Apabila datang langsung, Pengguna Informasi harus mengisi secara lengkap formulir permohonan informasi publik yang telah disediakan oleh petugas desk informasi.

  1. Pengguna Informasi dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Sekretariat Kabinet baik secara tertulis maupun tidak tertulis dengan disertai alasannya.
  2. Pengguna Informasi baik secara langsung maupun tidak langsung menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada PPID Sekretariat Kabinet dan menyampaikannya kepada Petugas Desk Informasi.
  3. Petugas Desk Informasi memberikan formulir permohonan informasi publik dan formulir kuisioner kepada Pengguna Informasi.
  4. Pengguna Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dan kuisioner dengan melampirkan fotocopy KTP/SIM atau identitas lainnya.
  5. Petugas Desk Informasi memproses surat permintaan dari Pengguna Informasi sesuai dengan kebutuhan.
  6. Petugas menyerahkan informasi publik sesuai dengan permohonan informasi publik yang telah diajukan oleh Pengguna Informasi.
  7. Pengguna Informasi menyerahkan formulir permohonan informasi publik dan formulir kuisioner kepada Petugas Desk Informasi yang disertai dengan fotokopi identitasnya.
  8. Jika informasi publik yang diminta termasuk informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan secara lisan maupun tulisan kepada Pengguna Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Pengguna Informasi dapat mengajukan keberatan atas informasi yang ditolak tersebut kepada Atasan PPID.
  10. Atasan PPID akan merespon pengajuan keberatan dari Pengguna Informasi

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan. PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.



PPID menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna informasi dapat melakukannya dengan fotocopy sendiri, menyediakan CD/DVD kosong dan flashdisk untuk perekaman.



Salinan Peraturan Perundang-Undangan (UU, Perpu, PP, Perpres, Keppres dan Inpres) dan Informasi mengenai Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet dan Manajemen Kabinet selama tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

  1. Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna informasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Sekretariat Kabinet.
  2. PPID Sekretariat Kabinet dibantu Tim PPID menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan dari Pengguna Informasi.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik"