Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK

No. SK: 188.4/14/418.78/2023

  1. 1. Pengantar Permohonan SKCK dari desa
  2. 2. Pas foto uxuran 4 x 6 background merah 1 lembar
  3. 3. Foto copy akta kelahiran
  4. 4. Foto copy ijazah terakhir
  5. 5. Foto copy KTP
  6. 6. Foto copy KK

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas SKCK
  2. 2. Pengecekan berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi pemohon
  3. 3. Jika berkas lengkap, penandatanganan
  4. 4. Penomoran dan stempel
  5. 5. Penyerahan pengantar permohonan SKCK kepada pemohon

Maksimal 30 menit jika pejabat yang berwenang untuk tanda tangan ada.

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan SKCK yang sudah di legalisir

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau datang langsung ke :

Kantor Kecamatan Kandangan

Jl. Malang No.134 Kandangan

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

a. wa : 0851-5877-9809

b. e-mail : kecamatan_kandangan@kedirikab.go.id

c. website : www.kedirikab.go.id

d. ig : kecamatankandangan_kabkediri

e. fb : kandangan.fb@gmail.com

f.  aplikasi “HALO MASBUP” di playstore

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK"