Penerbitan Dispensasi Nikah

No. SK: 188.4/14/418.78/2023

  1. 1. Pengantar dari desa
  2. 2. Foto copy KTP calon pengantin
  3. 3. Foto copy KK calon pengantin

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas pengantar dispensasi
  2. 2. Pengecekan berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi pemohon
  3. 3. Jika berkas lengkap, pembuatan draft dispensasi nikah
  4. 4. Penandatanganan
  5. 5. Pemberian nomor dan stempel
  6. 6. Penyerahan dispensasi nikah kepada pemohon

Maksimal 30 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan ada

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau datang langsung ke :

Kantor Kecamatan Kandangan

Jl. Malang No.134 Kandangan

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

a. wa : 0851-5877-9809

b. e-mail : kecamatan_kandangan@kedirikab.go.id

c. website : www.kedirikab.go.id

d. ig : kecamatankandangan_kabkediri

e. fb : kandangan.fb@gmail.com

f.  aplikasi “HALO MASBUP” di playstore
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dispensasi Nikah "