Penambahan anggota Kartu Keluarga

  1. Membawa kartu Keluarga asli
  2. Membawa Surat Keterangan lahir dari Bidan / Rumah Sakit

  1. Pemohon datang ke Balai Desa membawa Kartu Keluarga asli dan surat Keterangan dari Bidan / Rumah Sakit
  2. Pemohon datang ke Kecamatan untuk dilakukan pengentrian data
  3. Pemohon datang ke Dispesdukcapil untuk mendapatkan Kartu Keluarga baru

1 hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

(https://www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan anggota Kartu Keluarga"