Legalisasi Surat Pernyataan Tidak Terikat oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas (Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI)

  1. 1. Surat Keterangan ( Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) dari Desa
  2. 2. Berkas Formulir Pendaftaran TNI/POLRI

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. 3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikan legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI)
  4. 4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Tidak Terikat oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas (Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI)

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Tidak Terikat oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas (Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI)"