Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 445/0271.1/III/2024/RSUD

  1. Rawat Jalan : a. Pasien Umum : dengan atau tanpa rujukan internal dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) b. Pasien BPJS : rujukan Internal dari DPJP c. Pasien Jasa Raharja : rujukan internal dari DPJP, surat jaminan dari Jasa Raharja
  2. Rawat Inap: Konsulan dari DPJP yang tertulis dalam lembar konsulan antar spesialis

  1. 1. Pendaftaran: a. Pasien umum : Pasien mendaftar di pendaftaran sebagai pasien umum dengan tujuan klinik rehabilitasi medik. b. Pasien BPJS : - DPJP mengkonsulkan pasien ke dokter spesialis keterapian fisik di klinik rehabilitasi medik. - Pasien mendaftar ke klinik rehabilitasi medik di hari berikutnya. - Pasien melakukan finger print di hadapan petugas PJSN untuk pencetakan SEP. - Pasien menuju klinik rehabiltasi medik untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter Sp.KFR.
  2. 2. Pasien menuju Klinik Rehabilitasi Medik : a. Petugas memanggil pasien sesuai urutan pendaftaran. b. Dokter melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien. Jika dibutuhkan bisa dilengkapi dengan pemeriksaan penunjang lainnya. c. Sesuai indikasi yang ada, disusun paket program terapi. d. Untuk 1 paket terapi, pasien mendapatkan jatah 4 kali pelayanan FT/TW/Psikologi/Okupasi Terapi (bisa 2 atau lebih program sesuai kebutuhan) dalam 1 bulan. e. Pasien menuju klinik yang sesuai dengan program yang telah ditetapkan f. Setelah paket terapi selesai, pasien kembali ke klinik rehabilitasi medik untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut. g . Pasien kembali ke klinik DPJP pada hari berikutnya sesuai jadwal control.
  3. II. Rawat Inap a. berdasarkan konsulan dari DPJP, dokter Sp.KFR melakukan pemerikasaan terhadap pasien . dr. SpKFR menuliskan hasil pemeriksaan dan program selanjutkan di lembar jawaban konsulan antar spesialis.

Waktu Konsultasi dan pemeriksaan 10-15 menit

1. Pendaftaran : Rp. 20.000,00
2. Konsulan antar spesialis : Rp. 17.500,00

Layanan fisioterapi, layanan psikolog dan layanan terapi wicara

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan ke: Jl. Setjonegoro No 1

2. Sarana aduan elektronik: 

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id 
  • Telepon: (0286)321091 
  • WhatsApp: 08112969666 
  • Facebook: @RSUD_WONOSOBO (Link: https://www.facebook.com/profile.php?id=100081746956605)
  • Instagram: @rsudwonosobo (link: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/ )
  • Twitter: @rsudwonosobo (link: https://twitter.com/rsud_wonosobo )
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id/
  • Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-