Legalisasi Izin Keramaian

  1. 1. Permohonan izin keramaian ditandatangani kepala desa
  2. 2. Foto copy KTP pemohon atau ketua panitia

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan izin keramaian
  2. Berkas yang belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Jika berkas sudah lengkap akan dilakukan penandatanganan, penomoran, dan stempel
  4. Penyerahan surat izin keramaian kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Izin Keramaian

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store