No. SK: KEP/189/V/HUK.6.6./2022
1. Pendaftaran : 5 menit
2. Identifikasi (sidik jari, tanda tangan dan foto Sim): 10 menit
3. Produksi Sim : 5 menit
4. Uji Simulator bagi perpanjangan golongan SIM, Aumum, BI, BIumum, BII dan BIIumum : 10 menit
1. Sim A perpanjangan : Rp. 80.000;
2. Sim C perpanjangan : Rp. 75.000;
3. Sim D perpanjangan : Rp. 30.000;
4. Sim Aumum perpanjangan : Rp. 80.000;
5. Sim BI perpanjangan : Rp. 80.000;
6. Sim BIumum perpanjangan : Rp. 80.000;
7. Sim BII perpanjangan : Rp. 80.000;
8. Sim BIIumum perpanjangan : Rp. 80.000;
9. SKUKP bagi golongan Sim Aumum, BI, BIumum, BII dan BIIumum : Rp. 50.000;
SIM perpanjangan
1. Pengaduan langsung diruang pengaduan
2. Melalui kotak aduan
3. Melalui nomor aduan : 085742706494
4. Melalui email : simrespeklkota@yahoo.co.id
5. Melalui Medsos instagram : satlantaspolrespekalongankota
6. Melalui Medsos facebook : dikyasarespekalongankota
7. Melalui Medsos twitter : satlantasrespklkota@gmail.com
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store