Penerbitan Sim perpanjangan

No. SK: KEP/189/V/HUK.6.6./2022

  1. 1. KTP asli dan fotocopy
  2. 2. KITAP/KITAS dan Visa aktif bagi Warga Negara Asing
  3. 3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  4. 4. Sim asli dan fotocopy yang akan diperpanjang
  5. 5. SKUKP bagi perpanjangan golongan Sim Aumum, BI, BIumum, BII dan BIIumum
  6. 6. Bukti pembayaran PNBP

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan perpanjangan SIM
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian pendaftaran di Bagian Informasi;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendafataran dan diberkan Nomor antrian identifikasi oleh petugas Loket Pendafataran;
  4. 4. Pemohon melaksanakan Identifikasi/Foto SIM.
  5. 5. Produksi SIM oleh Petugas; Pemohon mengambil SIM di loket Penyerahan/pengambilan SIM:
  6. 6. Pengarsipan berkas oleh petugas Arsdok.

1. Pendaftaran : 5 menit

2. Identifikasi (sidik jari, tanda tangan dan foto Sim): 10 menit

3. Produksi Sim : 5 menit

4. Uji Simulator bagi perpanjangan golongan SIM, Aumum, BI, BIumum, BII dan BIIumum : 10 menit

1. Sim A perpanjangan : Rp. 80.000;

2. Sim C perpanjangan : Rp. 75.000;

3.  Sim D perpanjangan : Rp. 30.000;

4.  Sim Aumum perpanjangan : Rp. 80.000;

5.  Sim BI perpanjangan : Rp. 80.000;

6.  Sim BIumum perpanjangan : Rp. 80.000;

7.  Sim BII perpanjangan : Rp. 80.000;

8.  Sim BIIumum perpanjangan : Rp. 80.000;

9. SKUKP bagi golongan Sim Aumum, BI, BIumum, BII dan BIIumum : Rp. 50.000;

SIM perpanjangan

1. Pengaduan langsung diruang pengaduan

2. Melalui kotak aduan

3. Melalui nomor aduan : 085742706494

4. Melalui email : simrespeklkota@yahoo.co.id

5. Melalui Medsos instagram : satlantaspolrespekalongankota

6. Melalui Medsos facebook : dikyasarespekalongankota

7. Melalui Medsos twitter : satlantasrespklkota@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store