surat pengantar pindah

  1. Membawa Kartu Keluarga asli
  2. Membawa KTP
  3. Membawa alamat yg dituju

  1. Pemohon membawa Kartu Keluarga dan KTP ke Balai Desa
  2. Pemohon Ke Kantor Kecamatan untuk dicatat dan dilakukan input Data
  3. Pemohon membawa pengantar Pindah ke Dispendukcapil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah

1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

(https://www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar pindah"