Perubahan Kartu Keluarga

  1. Membawa Kartu Keluarga asli
  2. Berkas Pendukung (ijazah/ surat nikah)

  1. Membawa Kartu Keluarga asli dan ditanda tangani oleh Kepala Desa
  2. Membawa Berkas pendukung lainnya (ijazah/ surat nikah) ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan perubahan

1 hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

(https://www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga"