Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 188.4/SK.DINKES/1891/VI/2022

  1. KTP
  2. Nomor Telepon

  1. Menerima pengaduan masyarakat secara lisan dan tulisan: SP4N Lapor Onsite Kotak apresiasi, kritik dan saran Website Email Media sosial : Facebook, Twitter, Instagram,WhatsApp
  2. Mengidentifikasi pengaduan masyarakat dan kelengkapan berkas
  3. Mencatat aduan pada buku register
  4. Menelaah masalah dan peraturan yang berkaitan perihal aduan (klasifikasi, analisis)
  5. Menangani/menjawab aduan sesuai peraturan
  6. Menerbitkan surat jawaban pengaduan (khusus bagi pengaduan yang membutuhkan jawaban resmi)
  7. Menyerahkan/mengirimkan surat jawaban aduan
  8. Pendokumentasian

Pengaduan Pelayanan Publik 5 hari kerja dihitung sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi.

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Pelayanan Publik

1.    Ruang Pelayanan Aduan

2. SP4N Lapor

3. Kotak Apresiasi/Kritik/Saran/Aduan

4. Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

5. Forum Konsultasi melalui Website, http:// dinkes.sulutprov.go.id

6. Facebook: Pelayanan Terpadu Dinkes Sulut

7. Twitter: @DinkesTerpadu

8.   Instagram: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut

9.WhatsApp: 0852 5554 0433/0853 4122 3577

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"