Pelayanan klinik sanitasi

  1. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pasien telah mendaftar di loket

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian di pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pendaftaran
  2. 2. Proses pendaftaran oleh petugas pendaftaran, pilih pelayanan konsultasi sanitasi
  3. 3. Pasien menunggu di ruang tunggu, hingga dipanggil oleh petugas klinik sanitasi
  4. 4. Konseling kesehatan lingkungan
  5. 5. Setelah konsultasi, bagi pasien non BPJS dapat membayar biaya pendaftaran dan konsultasi, sedangkan pasien BPJS dapat langsung pulang
  6. Pasien pulang

Waktu penyelesaian pelayanan konsultasi klinik sanitasi di UPTD Puskesmas Parakan sekitar 5-25 menit. Diukur mulai dari panggilan pasien sampai pasien pulang.


1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp 10.000

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis 

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021


Pasien mendapatkan pelayanan konseling mengenai sanitasi sesuai standar pelayanan


1. No Telp : (0293) 598249

2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

3. Instagram : puskesmas.parakan

4. Facebook : puskesmasparakan

5.  Kotak saran

6.  Datang langsung ke Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan klinik sanitasi"