Pelayanan Klinik Paru

  1. Kartu jaminan Kesehatan (BPJS)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pasien telah mendaftar di loket
  4. Rujukan internal

  1. 1. Pasien menunggu panggilan petugas;
  2. 2. Petugas memanggil pasien;
  3. 3. Pasien masuk ruang konsultasi paru
  4. 4. Petugas memberikan advis/nasihat mengenai kesehatan paru kepada pasien;
  5. 5. Petugas memberikan retribusi konsulatsi;
  6. 6. Pasien menuju ke kasir untuk membayar retribusi konsultasi di Kasir;

Waktu penyelesaian pelayanan pada klinik paru di UPTD Puskesmas Parakan 5-25 menit. Diukur mulai dari panggilan pasien sampai dengan pasien membayar retribusi di kasir


1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp 10.000

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis 

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perup nomor 46 tahun 2021


Pasien mendapat pelayanan konseling tentang kesehatan paru sesuai standar pelayanan

1. No Telp : (0293) 598249

2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

3. Instagram : puskesmas.parakan

4. Facebook : puskesmasparakan

5. Kotak saran

6. Datang langsung ke Puskesmas Parakan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Paru"