Rekomendasi Penetapan Registrasi Puskesmas

No. SK: 188.4/SK.DINKES/1891/VI/2022

  1. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan melampirkan:
  2. Foto copy izin operasional puskesmas
  3. Profil puskesmas
  4. Laporan kegiatan bulanan puskesmas 3 bulan terakhir

  1. 1. Pengambilan nomor antrian.
  2. 2. Menunggu pemanggilan sesuai loket jenis layanan yang dituju
  3. 3. Mendapat layanan: a. Pemeriksaan kelengkapan berkas b. Verifikasi berkas c. Verifikasi lapangan/visitasi d. Menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan
  4. 4. Mendapat rekomendasi penetapan registrasi

Rekomendasi penetapan registrasi Puskesmas 5 hari kerja dihitung sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi dan sarana prasarana


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi penetapan registrasi Puskesmas

1.   Ruang Pelayanan Aduan

2. SP4N Lapor

3. Kotak Apresiasi/Kritik/Saran/Aduan

4. Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

5.  Forum Konsultasi melalui Website, http:// dinkes. sulutprov.go.id

6.  Facebook: Pelayanan Terpadu Dinkes Sulut

7. Twitter: @DinkesTerpadu

8. Instagram: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut

9. WhatsApp: 085255540433

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penetapan Registrasi Puskesmas"