Surat Keterangan Kependudukan

  1. 1. Surat Keterangan dari Desa/ Kelurahan Asal
  2. 2. Foto Kopy Kartu Keluarga Asal
  3. 3. Foto Kopy KTP

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas
  2. Masuk ke Loket/ Meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas Kependudukan
  4. Petugas Pelayanan Umum dan Perizinan Menyatakan Berkas Lengkap atau Tidak
  5. Petugas Pelayanan Umum dan Perizinan Membuat Surat Keterangan Kependudukan
  6. Penandatangan Surat Keterangan Kependudukan oleh Camat
  7. Surat Keterangan Kependudukan diserahkan kepada Pemohon

Waktu Pembuatan maksimal 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kependudukan

Pengaduaan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Pembuat Keterangan Kependudukan atau melalui media sebagai berikut :

1.               Whatsapp, SMS, atau Telepon ke nomor 0821-5185-4471/0822-9202-2084

2.               Email : camat.tidore99@gmail.com

3.               Kotak Pengaduan

Dan akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kependudukan"