Penerbitan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

  1. 1. Foto Copy KTP
  2. 2. Foto Copy Kartu Keluarga 1 (satu rangkap)
  3. 3. Surat Keterangan tempat Usaha dari Lurah Setempat
  4. 4. Foto Kopy NPWP
  5. 5. Foto 4 x 6 2 lembar

  1. Pemohon Menyamapaiakn Berkas
  2. Masuk Ke Loket/ Meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas Pembuat IUMK
  4. Petugas Pelayanan Umum dan Perizinan Menyatakan Berkas Lengkap atau Tidak
  5. Petugas Pelayanan Umum dan Perizinan Penerbitan IUMK
  6. Penandatangan IUMK oleh Camat
  7. Surat Keterangan IUMK diserahkan kepada Pemohon

Waktu Pembuatan Maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Pengaduaan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Pembuat IUMK atau melalui media sebagai berikut :

1.               Whatsapp, SMS, atau Telepon ke nomor 0821-5185-4471/0822-9202-2084

2.               Email : camat.tidore99@gmail.com

3.               Kotak Pengaduan

Dan akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)"