Notifikasi Izin Oprasional Laboratorium Klinik Umum Utama

No. SK: 188.4/SK.DINKES/1891/VI/2022

  1. a. Persyaratan Umum
  2. Badan Hukum (milik Swasta)
  3. Surat Keputusan UPT/UPTD (milik Pemerintah)
  4. Dokumen Pembentukan/Kepemilikan Laboratorium Medis bagi Laboratorium medis mandiri milik pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  5. Durasi Pemenuhan Persyaratan oleh Pelaku Usaha Perizinan baru selama 1 (satu) tahun sejak NIB terbit.
  6. b. Persyaratan Perpanjang
  7. Perizinan Berusaha Laboratorium Medis yang berlaku
  8. Self assessment paling sedikit terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan pelayanan
  9. c. Persyaratan Perubahan
  10. Perizinan Berusaha Laboratorium Medis yang masih berlaku;
  11. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Laboratorium Medis, kepemilikan modal, jenis Pelayanan, klasifikasi pelayanan, dan/atau alamat Laboratorium Medis, yang ditandatangani pemilik Laboratorium Medis;
  12. Dokumen perubahan NIB

  1. Pengambilan nomor antrian.
  2. Menunggu pemanggilan sesuai loket jenis layanan yang dituju
  3. Mendapat layanan: a. Pemeriksaan kelengkapan berkas b. Verifikasi berkas c. Verifikasi lapangan/visitasi d. Menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan
  4. Mendapat notifikasi izin operasional

Notifikasi Izin Oprasional Labolatorium Klinik Umum Utama 5 hari kerja dihitung sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi dan sarana prasarana   

Tidak dipungut biaya

Notifikasi Izin Oprasional Labolatorium Klinik Umum Utama

1.   Ruang Pelayanan Aduan

2.   SP4N Lapor

3. Kotak Apresiasi/Kritik/Saran/Aduan

4. Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

5.  Forum Konsultasi melalui Website, http:// dinkes.sulutprov.go.id

6.  Facebook: Pelayanan Terpadu Dinkes Sulut

7. Twitter: @DinkesTerpadu

8. Instagram: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut

9. WhatsApp: 085255540433

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Notifikasi Izin Oprasional Laboratorium Klinik Umum Utama"