Waktu pelayanan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan secara resmi. Petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; Tanggapan kepada pemohon dapat dilakukan secara langsung
Tidak dipungut biaya
Informasi Perencanaan dan Pembangunan Daerah
a. Datang Langsung,
b. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store