Informasi Perencanaan dan Pembangunan Daerah

  1. Menyampaikan surat permohonan resmi dan spesifik perihal data yang dimohon kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Malinau
  2. Mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Malinau
  2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Malinau memberikan disposisi kepada Bidang terkait
  3. Bidang terkait memberikan layanan informasi sesuai dengan tupoksi
  4. Pemohon mendapatkan layanan informasi

Waktu pelayanan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan secara resmi. Petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; Tanggapan kepada pemohon dapat dilakukan secara langsung

Tidak dipungut biaya

Informasi Perencanaan dan Pembangunan Daerah

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Perencanaan dan Pembangunan Daerah"