Pembuatan Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Foto Copy Sertifikat Tanah
  2. 2. Foto Copy Ktp Pihak Pertama dan Kedua 1 (satu rangkap)
  3. 3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 (satu rangkap)
  4. 4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah Setempat
  5. 5. Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dari Bappenda Foto Copy SSPT PBB Tahun Terakhir 1( satu rangkap)
  6. 6. Akta Kematian apa bila Sudah Meninggal Dunia 1 ( satu rangkap)
  7. 7. Foto Copy SSPT PBB Tahun Terakhir 1( satu rangkap)
  8. 8. Materai 10.000 3 lembar
  9. 9. Lampiran 13 Dari Kantor Pertanahan
  10. 10. Foto Copy Kartu BPJS 1 ( satu rangkap) Penjual dan Pembeli

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas
  2. Masuk ke Loket/ Meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas Pembuat Keterangan Ahli Waris
  4. Petugas Menyampaikan Berkas Lengkap atau Tidak
  5. Petugas Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Penandatangan Surat Keterangan Ahli Waris oleh Pemohon, Saksi dan Petugas (Camat)
  7. Surat Keterangan Ahli Waris diserahkan ke Pemohon

Waktu Pembuatan Maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduaan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Pembuat Ahli Waris atau melalui media sebagai berikut :

1.               Whatsapp, SMS, atau Telepon ke nomor 0821-5185-4471/0822-9202-2084

2.               Email : camat.tidore99@gmail.com

3.               Kotak Pengaduan

Dan akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi PPAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Keterangan Ahli Waris"