Pelayanan Konseling Gizi

  1. Nama tercatat di daftar Antrian
  2. Rujukan Internal

  1. Pasien dipanggil sesuai no antrian
  2. Pasien mendapatkan konseling kesehatan/sanitasi/ gizi
  3. Jika memerlukan rujukan , pasien di rujuk ke Rumah sakit

30 menit waktu penyelesaian

Sesuai PERDA

Pelayanan Konseling Gizi

Pengaduan Langsung ke Puskesmas

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"