Pelayanan P2P

  1. Ada pemberiyahuan Kegiatan

  1. Ada pemberitahuan kegiatan
  2. Mempersiapkan perlengkapan kegiatan
  3. Melakukan kegiatan
  4. Membuat Notulen Kegiatan
  5. Membuat laporan hasil kegiatan

1 hari kerja

Waktu penyelesaian  yang ditetapkan sejak saat mulai kegiatan sampai dengan penyelesaian kegiatan

Biaya atau tarip pelayanan termasuk rincianya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan mengacu pada standar biaya yang berlaku diwilayah setempat

Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)

Pengaduan langsung ke Puskesmas

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan P2P"