Pelayanan MTBS

  1. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien menunggu panggilan petugas
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Pasien masuk ruang konsultasi. Jika memerlukan pemeriksaan penunjang maka petugas pada unit pelayanan merujuk pasien ke unit terkait sesuai dengan kebutuhan pasien.
  4. Setelah petugas unit pelayanan tersebut menerima hasil pemeriksaan penunjang, maka petugas tersebut menegakkan diagnosis dan membuat resep
  5. Petugas meminta pasien menyerahkan resep pada bagian Farmasi
  6. Petugas Farmasi menerima resep dan menyiapkan obat kemudian memberikan obat pada pasien dan menjelaskan prosedur mengkonsumsinya
  7. Jika pasien memerlukan penangan lebih lanjut di Rumah Sakit, petugas pemeriksa membuat surat rujukan ke Poli klinik di Rumah Sakit yang dituju

Jangka waktu penyelesaian pelayanan MTBS di Puskesmas Jumo 5-15 menit, diukur sejak pasien dipanggil sampai dengan pasien selesai terlayani.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan MTBS

1.     Facebook : Puskesmas Jumo

2.     Instagram : @puskesmasjumo

3.     Surat elektronik : puskesmas75@gmail.com

4.     Telepon : (0293) 5915006

5.     Whatsapp : 081328852163

6.     Website : www.puskesmasjumo.temanggungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"