Jasa Pengawasan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)

  1. Surat Permohonan
  2. Bukti Pembelian

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dilampirkan dengan bukti pembayaran kepada Kepala Pelabuhan
  2. Kepala Pelabuhan melakukan disposisi pelaksana kepada syahbandar/petugas kesyahbandaran
  3. Menyiapkan surat tugas melakukan pengawasan bunker
  4. Pelaksanaan pengawasan kegiatan bunker BBM

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengawasan Pengisian BBM

Kotak Saran di Pos Pelayanan Terpadu PPN Tual 

Email : ppn.tual@kkp.go.id 

No. Tlp/HP: +62 813-4154-3252 

Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store