Surat Izin Bongkar Muat

  1. STBLK Kedatangan Kapal yang telah di cap oleh petugas Inspeksi pembongkaran ikan
  2. Tanda Terima Log Book

  1. Pengguna jasa mengajukan surat pemberitahuan rencana kegiatan bongkar/muat ikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan dengan menyerahkan STBLK Kapal yang telah di cap oleh petugas Inspeksi pembongkaran ikan dan tanda terima log book kepada petugas layanan
  2. Petugas layanan membuat surat izin bongkar/muat ikan dan SPT untuk petugas jaga bongkar/muat
  3. Kepala Pelabuhan menandatangani dan menerbitkan Surat Ijin bongkar/muat ikan dan SPT untuk petugas jaga untuk segera ditindak lanjuti

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Bongkar Muat

Kotak Saran di Pos Pelayanan Terpadu PPN Tual 

Email : ppn.tual@kkp.go.id

No. Tlp/HP: +62 853-4342-9000 

Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store