Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal

  1. Membawa Dokumen Kapal Perikanan
  2. Logbook Penangkapan Ikan

  1. Permohonan mengajukan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, dengan membawa dokumen kapal yang telah dipersyaratkan
  2. Petugas Pemeriksa Administratif, memeriksa dokumen kapal. Apabila dokumen kapal tidak lengkap, maka dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Terpenuhinya Pemeriksaan Administratif, dilakukan Registrasi & Percetakan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan oleh Petugas Kesyahabandaran di Pelabuhan Perikanan
  4. Syahbandar memeriksa dan mengesahkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan
  5. Pengecapan/ stempel, penyerahan & pengarsipan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan

Kotak Saran di Pos Pelayanan Terpadu PPN Tual 

Email : ppn.tual@kkp.go.id 

No. Tlp/HP: +62 853-4342-9000 

Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store