Jasa Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Surat Permohonan
  2. Master Sailing Declaration (Surat Pernyataan Nakhoda)
  3. Bukti pembayaran jasa kepelabuhanan
  4. Bukti pembayaran retribusi lelang ikan
  5. Bukti pembayaran jasa kebersihan kapal
  6. Persetujuan Bea & Cukai
  7. Persetujuan Imigrasi
  8. Persetujuan Karantina Kesehatan
  9. Persetujuan Karantina Ikan
  10. Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
  11. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
  12. Surat Tanda Bukti Lapor Rencana Keberangkatan Kapal
  13. .Perjanjian Kerja Laut atau daftar Nakhoda dan ABK
  14. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal, (diatas 20 GT)
  15. Surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan
  16. Catatan: a) selain persyaratan utama di atas, harap membawa/menyertakan Sertifikatasli Kepelautan ANKAPIN/ATKAPIN/SKK, Sertifikatasli Pendukung bagi Perwira Kapal Perikanan, Buku Pelaut, Buku Sijil. b) persyaratan utama dan persyaratan poin a) tersebut disesuaikan dengan jenis dan GT kapal perikanan. c) setiap pengurusan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) WAJIB membawa/menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI & Fotocopy, hal tersebut diperuntukkan untuk pemeriksaan Kelaikan dan Kesesuaian Dokumen Awak Kapal Perikanan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, dengan melampirkan berkas-berkas sesuai yang telah dipersyaratkan
  2. Petugas Pemeriksa Administratif, memeriksa kelengkapan berkas-berkas dan menuangkannya pada blangko Hasil Pemeriksaan Administratif. Apabila belum terpenuhi diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Administratif
  3. Petugas Pemeriksa Teknis & Nautis Kapal Perikanan, melakukan pemeriksaan kapal perikanan dan menuangkannya pada blangko Hasil Pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Apabila belum terpenuhi diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Teknis & Nautis Kapal Perikanan Catatan: Kapal Perikanan berada (Tambat/Labuh) dalam WKOPP
  4. Terpenuhinya Pemeriksaan Administratif, Pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Dilakukan Registrasi & Pencetakan SPB oleh Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan
  5. Syahbandar memeriksa dan mengesahkan SPB
  6. Pengecapan/stempel, penyerahan dan pengarsipan SPB Catatan: Petugas Dermaga mengawasi kapal perikanan di dalam WKOPP yang akan melaksanakan pelayaran

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Peretujuan Berlayar (SPB)

Kotak Saran di Pos Pelayanan Terpadu PPN Tual  

Email : ppn.tual@kkp.go.id 

No. Tlp/HP: +62 853-4342-9000 

Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store