Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 060 / 1238 Tahun 2024

  1. Telah mendapat pelayanan di Puskesmas Jumo.
  2. Membawa resep obat internal Puskesmas Jumo.

  1. Dokter menanyakan kepada pasien tentang obat–obat yang sedang dikonsumsi oleh pasien sebelum menjalani perawatan di Puskesmas Jumo.
  2. Dokter memberitahu Petugas obat tentang obat–obatan yang sedang dikonsumsi pasien sebelum pasien menjalani perawatan.
  3. Dokter memberikan instruksi untuk meneruskan atau menghentikan obat yang sedang dikonsumsi.
  4. Petugas obat menerima resep dari Dokter dan memberikan obat sesuai dengan resep baru tersebut.
  5. Petugas obat memberi aturan pemakaian obat yang diteruskan.
  6. Jika dokter menuliskan resep untuk pasien dan di Ruang obat Puskesmas tidak tersedia, maka Petugas obat memberitahu pasien/keluarga untuk membeli sendiri di apotik terdekat.
  7. Semua obat yang dibawa sendiri oleh pasien /keluarga tercatat di Rekam Medis pasien.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan resep internal

  • Kotak Saran Puskesmas
  • Nomor WA 082133298633
  • Email: puskesmas75@gmail.com
  • Instagram : @puskesmasjumo
  • Facebook : Puskesmas Jumo
  • Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"