Jasa Tambat Labuh

  1. Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal perikanan
  2. Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Keberangkatan Kapal perikanan

  1. Penerima layanan menyerahkan Surat Tanda Bukti Laporan Kedatangan Kapal dan Surat Tanda Bukti Laporan Keberangkatan Kapal kepada petugas jasa layanan tambat labuh.
  2. Petugas layanan menerima dan mencatat waktu kedatangan, rencana keberangkatan kapal dan ukuran kapal pada form permintaan layanan kapal perikanan, menghitung biaya tambat labuh kemudian menyampaikan kepada penerima layanan.
  3. Penerima layanan menerima rincian dan melakukan pembayaran jasa kepada petugas pembantu bendahara penerimaan.
  4. Petugas Pembantu Bendahara penerimaan mengeluarkan nota/bukti tanda lunas pembayaran jasa tambat labuh sebanyak 4 (empat) rangkap. Nota pembayaran lembar ke-2 diarsipkan oleh Bendahara penerimaan.
  5. Penerima layanan menyimpan lembarke- 1 nota pembayaran layanan, dan menyerahkan lembar ke-3 kepada petugas pelayanan tambat labuh serta lembar ke-4 kepada Syahbandar.

21 Menit

PP No. 85 tahun 2021 tentang tarif yang berlaku di Kementrian Kelautan dan Perikanan

Jasa Tambat Labuh

Kotak Saran di Pos Pelayanan Terpadu PPN Tual 

Email : ppn.tual@kkp.go.id 

No. Tlp/HP: +62 813-4154-3252, +62 822-7121-5775, +62 812-4700-6224 

Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store