Klinik Gizi

No. SK: 060 / 1238 Tahun 2024

  1. Membawa kartu identitas diri (KTP/KK /SIM/ Identitas lainnya), atau membawa surat rujukan internal dari unit lain.

  1. Petugas menerima rujukan dari Bp. Umum, Bp. Gigi, Bp KIA, IGD dari dokter luar (mendaftar dulu di pendaftaran) dan permintaan sendiri.
  2. Petugas memberi konseling sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
  3. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register konsultasi.

10 – 30 menit (tergantung kasus penyakit)

  • Pelayanan Konsultasi gizi untuk rawat jalan : Rp. 5.000,-
  • BPJS Gratis

Konsultasi gizi untuk rawat jalan

  • Kotak Saran Puskesmas
  • Nomor WA 082133298633
  • Email: puskesmas75@gmail.com
  • Instagram : @puskesmasjumo
  • Facebook : Puskesmas Jumo
  • Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gizi"