Pelayanan Persalinan

No. SK: 445.4/1133/III/2021

  1. KTP/Kartu Jaminan Kesehatan (untuk mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis)

  1. . Pasien menunggu dipanggil 2. Petugas mencocokan identitas dengan nomor status 3. Dilakukan anamsesa dan pemeriksaan fisik oleh Dokter/bidan dan pemeriksaan penunjang (laboratorium) 4. Pemberian tindakan medis di ruang VK / persalinan 5. Pasien ranap atau rujuk 5. Penyelesaian administrasi/pembayaran bagi pasien umum (pasien tanpa kartu jaminan kesehatan) 6. Pengambilan obat di ruang farmasi 7. Pasien dan bayi diperbolehkan pulang

1.   Pasien menunggu dipanggil

2.   Petugas mencocokan identitas dengan nomor status

3.   Dilakukan anamsesa dan pemeriksaan fisik oleh Dokter/bidan dan       pemeriksaan penunjang (laboratorium)

4.   Pemberian tindakan medis di ruang VK / persalinan 

5. Pasien ranap atau rujuk

5.   Penyelesaian administrasi/pembayaran bagi pasien umum (pasien tanpa kartu jaminan kesehatan)

6.   Pengambilan obat di ruang farmasi

7. Pasien dan bayi diperbolehkan pulang

Sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo No. 55 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas

Pelayanan persalinan

Penanganan pengaduan ke bagian VK / Persalinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store