No. SK: 445.4/1133/III/2021
1. Pasien menunggu dipanggil
2. Petugas mencocokan identitas dengan nomor status
3. Dilakukan anamsesa dan pemeriksaan fisik oleh Dokter/bidan dan pemeriksaan penunjang (laboratorium)
4. Pemberian tindakan medis di ruang VK / persalinan
5. Pasien ranap atau rujuk
5. Penyelesaian administrasi/pembayaran bagi pasien umum (pasien tanpa kartu jaminan kesehatan)
6. Pengambilan obat di ruang farmasi
7. Pasien dan bayi diperbolehkan pulang
Sesuai Peraturan Bupati
Sukoharjo No. 55 tahun 2020 tentang
Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah
UPTD Puskesmas
Pelayanan persalinan
Penanganan pengaduan ke bagian VK / Persalinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store