Jasa Penumpukan Barang

  1. Blanko Jasa Penumpukan Barang

  1. Pengguna jasa memberitahukan kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas untuk memperoleh jasa penumpukan barang
  2. Petugas pelayanan jasa dan fasilitas melakukan pengecekan di lapangan terkait kesediaan lokasi, mengisi blanko jasa penumpukan barang sesuai tarif yang berlaku
  3. Pengguna jasa melakukan pembayaran kepada Bendahara penerima untuk selanjutnya disetor ke kas negara

30 Menit

Berdasarkan PP No. 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Lokasi penumpukan barang

Kotak Saran di Pos Pelayanan Terpadu PPN Tual 

Email : ppn.tual@kkp.go.id 

No. Tlp/HP: +62 813-4154-3252 

Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store