Jasa Penerbitan Perjanjian Pemanfaatan Lahan dan/atau Bangunan di Pelabuhan Perikanan

  1. Rekomendasi Lahan
  2. Persetujuan Prinsip dari Dirjen Tangkap

  1. Setelah dikeluarkannya surat persetujuan dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap berupa Persetujuan Prinsip, Kepala Pelabuhan menugaskan Subkoordinator TKPU untuk membuat draft surat perjanjian kontrak pemanfaatan lahan dan/atau bangunan untuk selanjutnya dipelajari oleh kedua belah pihak
  2. Apabila disetujui oleh kedua belah pihak maka dilakukan penandatanganan surat perjanjian pemanfaatan lahan dan/atau bangunan

175 Menit

Berdasarkan PP No. 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat Perjanjian Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan

Kotak Saran di Pos Pelayanan Terpadu PPN Tual 

Email : ppn.tual@kkp.go.id 

No. Tlp/HP: +62 813-4154-3252 

Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store