Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445.4/1133/III/2021

  1. KTP/Kartu Jaminan Kesehatan (untuk mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis)

  1. 1. Pasien menunggu dipanggil 2. Petugas mencocokan identitas dengan nomor status 3. Dilakukan anamsesa dan pemeriksaan fisik oleh Dokter/perawat dan pemeriksaan penunjang (laboratorium) 4. Pemberian tindakan medis 5. Pasien rawat inap

1.   Pasien menunggu dipanggil

2.   Petugas mencocokan identitas dengan nomor status

3.   Dilakukan anamsesa dan pemeriksaan fisik oleh Dokter/perawat dan       pemeriksaan penunjang (laboratorium)

4.   Pemberian tindakan medis

5. Pasien rawat inap

Pelayanan rawat inap p.70.000 Sesuai Perda No 55 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas


Pelayanan Rawat Inap

Penanganan pengaduan ke bagian pelayanan rawat inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store