No. SK: 445.4/1133/III/2021
1. Pasien menunggu dipanggil
2. Petugas mencocokan identitas dengan nomor status
3. Dilakukan anamsesa dan pemeriksaan fisik oleh Dokter/perawat dan pemeriksaan penunjang (laboratorium)
4. Pemberian tindakan medis
5. Pasien rawat inap
Pelayanan rawat inap p.70.000 Sesuai Perda No 55 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas
Pelayanan Rawat Inap
Penanganan pengaduan ke bagian pelayanan rawat inap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store