Jasa Penerbitan Surat Rekomendasi Pemanfaatan Lahan dan/atau Bangunan di Pelabuhan Perikanan

  1. Surat permohonan pemanfaatan lahan
  2. Akte Pendirian Perusahaan
  3. Fotokopi KTP, NPWP, SIUP
  4. Struktur organisasi
  5. Surat pernyataan
  6. Denah lahan
  7. Proposal
  8. Cek List Kelengkapan Dokumen

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pemanfaatan lahan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan
  2. Kepala Pelabuhan Perikanan menugaskan kepala seksi yang bertanggung jawab untuk melakukan peninjauan di lapangan
  3. Kepala seksi melaporkan kepada Kepala Pelabuhan untuk selanjutnya dilakukan penilaian yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan
  4. Apabila permohonan disetujui Kepala Pelabuhan Perikanan mengeluarkan surat rekomendasi pemanfaatan lahan ditunjukan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Dan apabila tidak disetujui akan diberikan surat penolakan kepada pemohon

Dari submit dokumen permohonan, peninjauan lapangan, hingga persetujuan dari Kepala Pelabuhan.

Berdasarkan PP No. 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat Rekomendasi Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan

Kotak Saran di Pos Pelayanan Terpadu PPN Tual 

Email : ppn.tual@kkp.go.id 

No. Tlp/HP: +62 813-4154-3252 

Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store