No. SK: 445.4/1133/III/2021
1. Petugas menerima berkas permohonan perijinan dari pemohon
2. Petugas memanggil pemohon ke ruang konsultasi
3. Petugas mempersilahkan pemohon duduk
4. Petugas mencocokan berkas permohonan perijinan pemohon dengan persyaratan perijinan
5. Petugas meminta salinan berkas permohonan rangkap dua kepada pemohon
6. Bila berkas sudah lengkap, petugas membuatkan surat pengantar permohoanan perijinan ke Dinkes dan meminta persetujuan dan tanda tangan dari Kepala Puskesmas
7. Petugas memberikan surat pengantar permohonan perijinan kepada pemohon
Petugas mencatat berkas permohonan perijinan pada buku regester perijinanTidak dipungut biaya
1. Pelayanan Pengantar permohonan perijinana 2. Formulir permohonan perijinan
Penanganan pengaduan ke bagian Farmamin dan perijinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store