Pelayanan Perijinan

No. SK: 445.4/1133/III/2021

  1. KTP / Kartu identitas lainnya

  1. 1. Petugas menerima berkas permohonan perijinan dari pemohon 2. Petugas memanggil pemohon ke ruang konsultasi 3. Petugas mempersilahkan pemohon duduk 4. Petugas mencocokan berkas permohonan perijinan pemohon dengan persyaratan perijinan 5. Petugas meminta salinan berkas permohonan rangkap dua kepada pemohon 6. Bila berkas sudah lengkap, petugas membuatkan surat pengantar permohoanan perijinan ke Dinkes dan meminta persetujuan dan tanda tangan dari Kepala Puskesmas 7. Petugas memberikan surat pengantar permohonan perijinan kepada pemohon 8. Petugas mencatat berkas permohonan perijinan pada buku regester perijinan

1.         Petugas menerima berkas permohonan perijinan dari pemohon

2.         Petugas memanggil  pemohon ke ruang konsultasi

3.         Petugas mempersilahkan pemohon duduk

4.         Petugas mencocokan berkas permohonan perijinan pemohon  dengan  persyaratan perijinan

5.         Petugas   meminta salinan berkas permohonan rangkap dua kepada pemohon

6.         Bila berkas sudah lengkap, petugas membuatkan surat pengantar permohoanan perijinan ke Dinkes dan meminta persetujuan dan tanda tangan dari Kepala Puskesmas

7.         Petugas memberikan surat pengantar permohonan perijinan kepada pemohon

Petugas  mencatat berkas permohonan perijinan pada  buku regester perijinan

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Pengantar permohonan perijinana 2. Formulir permohonan perijinan

Penanganan pengaduan ke bagian Farmamin dan perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store