Tindakan Medis

  1. Pasien telah mendaftar di loket

  1. Pasien langsung masuk UGD
  2. Petugas melakukan tindakan sesuai indikasi, kolaborasi dengan dokter untuk memberikan therapi
  3. Pasien menerima jasa pemeriksaan, tindakan dan resep untuk mengambil obat
  4. Pasien selanjutnya membayar retribusi resep dan/tindakan di Kasir

Waktu penyelesaian tindakan medis di Puskesmas Jumo 30 menit, diukur dari mulai pasien mendapatkan tindakan di IGD sampai selesai tindakan.  Waktu penyelesaian tindakan medis akan lebih intens jika kasus yang ditangani memerlukan penanganan lebih lanjut

Tarif tindakan medissesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Temanggung

Tindakan Medis, Surat Keterangan Dokter, Resep,Rujukan, Catatan Medik

1.     Facebook : Puskesmas Jumo

2.     Instagram : @puskesmasjumo

3.     Surat elektronik : puskesmas75@gmail.com

4.     Telepon : (0293) 5915006

5.     Whatsapp : 081328852163

6.     Website : www.puskesmasjumo.temanggungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Medis"