Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 060 / 1238 Tahun 2024

  1. Membawa kartu identitas diri (KTP/KK /SIM/ Identitas lainnya)

  1. Petugas puskesmas melakukan hand hygiene sesuai indikasi (5 momen cuci tangan).
  2. Petugas menggunakan APD sesuai indikasi dan jenis paparan.
  3. Sebelum masuk puskesmas pasien dianjurkan cuci tangan.
  4. Pasien mendaftar di loket pedaftaran.
  5. Petugas loket/ rekam medus mengantar buku rekam medus pasien rawat jalan ke Balai Pengobatan Umum.
  6. Pasien menunggu panggilan dari petugas di ruang tunggu Balai Pengobatan Umum.
  7. Petugas Balai Pengobatan Umum memanggil pasien, untuk di lakukan anamnesa terkait keluhan subyektif pasien.
  8. Pasien diukur berat badan, tinggi badan, tekanan darah, suhu, nadi, pernafasan dan saturasi oksigen dan dicatat di buku rekam medis pasien rawat jalan.
  9. Pasien diarahkan untuk ke ruangan dokter, kemudian dokter memeriksa pasien mengkaji anamese, dan pemeriksaan fisk.
  10. Bila diperlukan tindakan medis, sebelum dilakukan pasien harus menandatangani lembar inform consent.
  11. Bila dibutuhkan pemeriksaan penunjang, dokter membuatkan pengantar laboratorium atau unit terkait.
  12. Bila diperlukan konsul ke unit lain atau ke rumah sakit, dokter memberikan rujukan internal atau eksternal kepada pasien kemuadian selanjutnya pasien diarahkan ke unit lain yang dituju.
  13. Dokter memberikan resep kepada pasien untuk diambil di apotek puskesmas
  14. Tindakan yang dilakukan dicatat di dalam buku rekam medis pasien rawat jalan
  15. Pasien pulang.

10 menit (tergantung kasus penyakit)

Pelayanan Rawat Jalan Pasien Umum (Dewasa & Anak-Anak)

: Rp. 15.000,-

Pemeriksaan kesehatan/Kir CPNS, calon legislatif

: Rp. 30.000,-

Pelayanann pemeriksaan kesehatan khusus (Surat Keterangan)

: Rp. 20.000,-

Pemeriksaan kesehatan/Kir umum

: Rp. 15.000,-

Pemeriksaan kesehatan/Kir anak sekolah

: Rp. 15.000,-

Pemeriksaan kesehatan calon mempelai per orang

: Rp. 20.000,-

Kir asuransi

: Rp. 30.000,-

Pemeriksaan kesehatan/Kir calon haji

: Rp. 50.000,-

BPJS Gratis

Pemeriksaan umum baik sehat maupun sakit

  • Kotak Saran Puskesmas
  • Nomor WA 082133298633
  • Email: puskesmas75@gmail.com
  • Instagram : @puskesmasjumo
  • Facebook : Puskesmas Jumo
  • Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan "