Jasa Pas Masuk

  1. Karcis

  1. Pengguna jasa yang masuk ke pelabuhan mengambil karcis di pintu masuk
  2. Pengguna jasa membayar kepada petugas melalui pintu keluar
  3. Petugas menghitung kesesuaian jumlah uang dan karcis yang terjual
  4. Selanjutnya diserahkan ke Bendahara Penerima untuk selanjutnya disetor ke kas negara

Dari pembayaran hingga disetorkan ke Bendahara Penerima.

Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Cek tarif pada gambar diatas

Karcis

Kotak Saran di Pos Pelayanan Terpadu PPN Tual 

Email : ppn.tual@kkp.go.id 

No. Tlp/HP: +62 813-4154-3252 

Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store