Pendaftaran

  1. Pasien Baru : Membawa KTP/KK/Kartu BPJS
  2. Pasien Lama : Membawa kartu BPJS dan Kartu Pendaftaran

  1. Pasien mengumpulkan KTP/KK/Kartu BPJS sebagai nomor urut pendaftaran kemudian duduk diruang tunggu sampai ada panggilan dari petugas loket
  2. Petugas loket memanggil pasien berdasarkan urutan pendaftaran
  3. Pasien mendaftarkan di loket pendaftaran
  4. Petugas loket mencatat dalam register, mencari rekam medik (bagi pasien lama) dan membuatkan rekam medik baru (bagi pasien baru) dan entry BPJS
  5. Pasien menuju unit pelayanan dan menunggu panggilan pelayanan sesuai yang dituju

Waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran di Puskesmas Jumo 5 menit, diukur dari mulai pasien dipanggil sesuai dengan nomor urut pendaftaran sampai pasien selesai didaftarkan.

1. Anak-anak (1-13 Tahun) Rp 5.000,-

2. Umum (>13 Tahun) Rp 10.000,-

3. BPJS Gratis



Kartu Berobat Puskesmas, Rekam Medik

1.     Facebook : Puskesmas Jumo

2.     Instagram : @puskesmasjumo

3.     Surat elektronik : puskesmas75@gmail.com

4.     Telepon : (0293) 5915006

5.     Whatsapp : 081328852163

6.     Website : www.puskesmasjumo.temanggungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"